Etika dalam desain Arsitekrur

Sketsa-Desain Rumah Mewah - Jasa Kontraktor Kaltim

 CV. BANGUN PRECISE – JASA ARSITEK KALTIM, Judul artikel ini mengandung tiga kata kunci yaitu etika, arsitek dan praktik arsitektur. Ketiganya berkaitan sangat erat. Subyeknya, arsitek, dalam bekerja dan berpraktik, diatur oleh kode etik profesi arsitek. Etika, lazim diketahui secara luas, menjadi tulang punggung profesi. Ini merupakan persetujuan bersama yang mengatur secara moral tentang bagaimana sebuah profesi akan bertahan dan berkembang. Etika merupakan kesepakatan tentang prinsip ahlak dan tata laku. Ia mengacu pada sistem nilai tertentu, dan meliputi standar tata laku perorangan maupun kelompok.

Jasa Arsitek Samarinda Bontang Sangatta Balikpapan Kaltim Kalimantan Timur
Desain-Sketsa-Jasa-Arsitek-samarinda

Webster Dictionary

1. The study of standards of conduct and moral judgment

2. The system or code of morals of a particular profession

Oxford Dictionary

1. The moral principles by which a person is guided

2. The rules of conduct recognized in certain associations or departments of human life

Arsitek

Beberapa pemahaman dan pengertian dasar tentang sosok arsitek telah disepakati secara internasional. Antara lain melalui kesepakatan UIA di Beijing tahun 1999, dan pada tahun 2007 melalui ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Architectural Services.

Union of International Architects – U I A

The designation “architect” is generally reserved by law or custom to a person who is professionally and academically qualified and generally registered/ licensed/certified to practice architecture in the jurisdiction in which he or she practices and is responsible for advocating the fair and sustainable development, welfare, and the cultural expression of society’s habitat in terms of space, forms, and historical context.

ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Architectural Services

Architect refers to a natural person who holds the nationality of an ASEAN Member Country and is assessed by a Professional Regulatory Authority (PRA) of any participating ASEAN Member Country as being technically, morally, and legally qualified to undertake professional practice of architectural and is registered and licensed for such practice by the Professional Regulatory Authority (PRA).

Ikatan Arsitek Indonesia – I A I

Arsitek adalah sebutan ahli yang mampu melakukan peran dalam proses kreatif menuju terwujudnya tata-ruang dan tata-masa guna memenuhi tata kehidupan masyarakat dan lingkungannya, yang mempunyai latar belakang atau dasar pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang setara, mempunyai kompetensi yang diakui dan sesuai dengan ketetapan organisasi, serta melakukan praktek profesi arsitek.

Praktik Arsitektur

refers to the provision of architectural services in connection with urban planning and the design, construction, conservation, restoration or alteration of a building or group of buildings. Subject to the host country’s domestic regulations, these professional services include, but are not limited to, planning and land-use planning, urban design, provision of preliminary studies, designs, models, drawings, specifications and technical documentation, coordination of technical documentation prepared by others (consulting engineers, urban planners, landscape architects and other specialist consultants) as appropriate and without limitation, construction economics, contract administration, monitoring and supervision of construction and project management.

Arsitek bekerja melalui tahapan-tahapan pekerjaan perancangan yang lazim dikenal, sejak konsep perancangan sampai pengawasan berkala. Dalam domain yang lebih besar, sejak perancangan sampai renovasi atau pembongkaran.

 

Pada setiap tahap pekerjaan arsitek memberi perhatian tentang apa yang harus dilakukan, mana yang lebih baik, apa manfaatnya bagi pemberi tugas, bagaimana dampaknya bagi lingkungan, dan sebagainya. Arsitek harus memutuskan pilihan-pilihan, bagaimana memberikan pilihan solusi dengan baik, bagaimana mengkomunikasikan pilihan-pilihan secara adil dan terbuka.

Karya arsitektur adalah proses kolaborasi yang melibatkan banyak pihak dengan banyak kepentingan. Dapat dipahami bahwa dalam praktik arsitektur banyak mengandung potensi konflik kepentingan.

Dengan demikian, berpraktik dengan baik sebagai arsitek sesungguhnya sudah merupakan tindakan yang etis.

Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek Ikatan Arsitek Indonesia

Ringkasan

Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Arsitek IAI pertama kali diterbitkan di Kaliurang pada tahun 1992. Kemudian, mengikuti perkembangan jaman, dikaji ulang dan dilengkapi pada tahun 2005.

Kode etik 1992 meliputi Mukadimah, 7 pasal etika dan 31 pasal tata laku. Perubahan tahun 2005 menjadi Mukadimah, 5 pasal kaidah dasar, 21 standar etika dan 45 pasal kaidah tata laku. Struktur baru ini meliputi hal sebagai berikut:

Kaidah Dasar

merupakan kaidah pengarahan secara luas sikap beretika seorang arsitek.

Standar Etika

merupakan tujuan yang lebih spesifik dan baku yang harus ditaati dan diterapkan oleh anggota dalam bertindak dan berprofesi.

Kaidah Tata Laku

bersifat wajib untuk mentaati setiap aturan pelanggaran terhadap kaidah tata laku akan dikenakan tindakan, sanksi organisasi. Adapun tata laku ini, dalam beberapa kondisi/situasi merupakan penerapan akan satu atau lebih kaidah maupun standar etika.

Masalah good governance dipandang sebagai suatu norma/etos penyelenggaraan kegiatan profesi yang baik, karena itu dimasukkan sebagai lampiran.

Kaidah Tata Laku diturunkan dari Standar Etika. Pada dasarnya merupakan uraian lebih rinci tentang apa-apa saja yang perlu dan tidak perlu dilakukan.

Kode Etik dan Kaidah Tata Laku diawasi, dan diberi sanksi bagi pelanggarnya, oleh Dewan Kehormatan, yang ada di tingkat nasional maupun di berbagai daerah. Sanksi pelanggaran secara umum dapat dijatuhkan secara bertingkat -Peringatan, Pembatasan, Pembekuan, Pencabutan- keanggotaan, sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Materi lengkap Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek IAI dapat diperoleh melalui Sekretariat IAI di berbagai daerah dan cabang.

Sumber : http://www.iai.or.id/artikel/etikaarsitek